BNOS Internet Broadband

PT. BNOS MEDIA KOMUNIKASI

SERVICE

Best Digital Experience

With Fiber To The Home

Our Services

Syarat dan ketentuan
Definisi :

1. PT BNOS MEDIA KOMUNIKASI atau “BMK” adalah perusahaan penyedia layanan internet yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
2. BNOS Fiber adalah layanan telekomunikasi berupa data, suara, dan gambar sebagai Penyedia Layanan Akses Internet dan Telepon Internet yang ditujukan untuk jaringan komunikasi publik, email, dan data, termasuk, namun tidak terbatas pada produk turunan lainnya di kemudian hari.
3. Nasabah adalah Pihak-pihak yang terdaftar sebagaimana tercantum dalam Formulir Pendaftaran yang disediakan oleh BNOS, baik atas nama sendiri, perusahaan atau para pihak dengan surat kuasa dan / atau dokumen pembuktian lainnya yang sah secara hukum dan sesuai peraturan.
4. Peralatan BNOS terdiri dari (Optical Network Unit (ONU), Dekoder / Dekoder Digital, Remote Control, Penerima antena, dan perangkat pendukung lainnya, termasuk, namun tidak terbatas pada, perangkat keras dan peralatan lain yang diperlukan di masa mendatang yang berlokasi di lokasi Pelanggan, selama peralatan dan perbekalan tersebut tercantum seperti yang dimiliki oleh BNOS.
5. Lokasi adalah lokasi di mana layanan BNOS Fiber disediakan seperti yang tertulis pada Formulir Pendaftaran / dokumen pendukung lainnya.
6. Peristiwa force Majeure merupakan hal yang tidak dapat diprediksi, dan dampak luas yang terjadi di luar kekuasaan manusia, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada peristiwa atau bencana alam, wabah penyakit (epidemik), pemberontakan, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, petir, putusnya aliran listrik pada umumnya di luar kemampuan para pihak untuk menyelesaikannya.

Syarat dan Ketentuan Client

1. Ketentuan Layanan Fiber dan DirectNet Play berikut ini dikelola untuk menetapkan syarat dan ketentuan PT. BNOS MEDIA KOMUNIKASI sebagai penyedia layanan. Pelanggan wajib membaca dengan seksama karena hal tersebut mempengaruhi hak dan kewajiban pelanggan saat menggunakan Layanan BNOS.
2. Dengan mendaftar dan / atau menggunakan layanan BNOS, pelanggan dianggap telah membaca, memahami, mengetahui, dan menyetujui isi dalam Ketentuan Layanan Fiber dan DirectNet Play. Ketentuan Layanan merupakan perjanjian hukum yang ditetapkan antara Nasabah dan PT. BNOS MEDIA KOMUNIKASI. Jika Pelanggan tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau semua konten dalam Persyaratan Layanan Fiber dan DirectNet Play, maka Pelanggan tidak dapat menggunakan layanan sebagaimana dimaksud.
3. BNOS akan memberikan Username dan Password yang unik kepada Nasabah untuk aksesibilitas dalam menggunakan dan menikmati Layanan BNOS. Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas dalam menggunakan Layanan BNOS dan menjaga kerahasiaan kata sandi sebagai informasi rahasia yang harus dijaga kerahasiaannya.
4. Nasabah mengakui dan bertanggung jawab penuh bahwa informasi dan dokumen yang diserahkan kepada BNOS sebagai persyaratan pendaftaran Layanan merupakan dokumen yang sah secara hukum dan memiliki kebenaran yang nyata.
5. Nasabah berhak menerima segala manfaat dan keuntungan yang diperoleh melalui ketentuan layanan, sehubungan dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BNOS sebagai penyedia layanan, termasuk ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
6. Pelanggan dengan ini mengakui dan menyatakan bahwa BNOS dibebaskan dari pertanggung jawaban atas layanan yang digunakan oleh Pelanggan, mengenai ketidaksesuaian peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh Pelanggan untuk menikmati Layanan BNOS termasuk jika Pelanggan telah melakukan hubungan kerjasama dengan Yang Lain dan / atau telah terjadi penggabungan perangkat milik BNOS dengan perangkat milik Pihak Ketiga yang tidak disebutkan dalam Perjanjian ini baik sebagian maupun keseluruhan yang akan mempengaruhi kualitas layanan yang dinikmati pelanggan.
7. Pelanggan dengan ini memahami segala risiko penggunaan dan / atau ketidakmampuan layanan yang diberikan oleh BNOS, untuk itu Pelanggan setuju untuk mengganti kerugian BNOS dari segala tuntutan ganti rugi baik material maupun immaterial dan bentuk tanggung jawab lainnya yang timbul dari adanya risiko tersebut.
8. Pelanggan tidak akan:

a. Demi kenyamanan bersama pengguna Internet, Pelanggan tidak diperkenankan melakukan tindakan sengaja yang mengganggu atau merugikan pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Setiap tindakan atau upaya untuk menyebabkan gangguan pada jaringan atau sistem komputer atau menyebabkan ketidaknyamanan bagi pihak lain;
  • Memberikan informasi yang salah atas data dan informasi yang diperlukan, termasuk identitas yang terkait dengan ketentuan layanan yang disediakan oleh BNOS;
  • Membuat perubahan apa pun pada konfigurasi Layanan BNOS dan / atau perangkat pendukung yang disediakan oleh BNOS;
  • Tindakan atau usaha lain yang mungkin dianggap telah melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
  • Menyewakan, menjual kembali, dan / atau mengalihkan penggunaan Layanan BNOS (baik sebagian atau seluruhnya) kepada pihak lain tanpa persetujuan BNOS;

b. Pelanggan dilarang menyebabkan gangguan pada jaringan dan sistem elektronik lainnya yang terkait atau berhubungan dengan ketentuan layanan yang disediakan oleh BNOS.
c. Nasabah dilarang memberikan bingkisan, tip, dan / atau ketentuan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak diatur dalam hal pelayanan kepada petugas instalasi, staf, afiliasi, petugas, pengurus, dan direksi BNOS.

Biaya, Tagihan dan Pembayaran

1. Atas penyediaan Layanan sesuai dengan jenisnya masing-masing, maka BNOS berhak atas biaya-biaya berikut ini:
a. Biaya pemasangan, yang wajib dilunasi Pelanggan sebelum Layanan dimulai;
b. Biaya bulanan, yang sesuai dengan jenis Layanan dan/atau fasilitas tambahan menurut permintaan Pelanggan, wajib dilunasi pada tanggal 20 maximal setiap bulan penagihan melalui Transfer, ATM, Internet Banking; atau Phone Banking.
3. Biaya tambahan untuk penyediaan perangkat, material dan service tambahan saat pemasangan dan/atau selama masa berlangganan.
2. Daftar Biaya biaya tambahan adalah sebagai berikut :
Bagi pelanggan BNOS Fiber, biaya sewa TV Box sebesar Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah)/unit akan dikenakan setiap bulannya.
b. Penarikan kabel ethernet diluar standard BNOS atau melebihi 1 meter, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 10.000 (lima belas ribu rupiah)/meter;
c. Penarikan kabel Patch Cord diluar standard BNOS atau melebihi 25 meter akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)/meter.
d. Penggantian kerusakan Modem/Router akan dikenakan biaya sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)/unit.
e. Penggantian kerusakan ONU akan dikenakan biaya sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)/unit.
f. Penggantian kerusakan Adaptor Modem/Router/ONU akan dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)/unit.
3. Apabila pelanggan mengajukan permintaan perpindahan alamat servis, maka pelanggan akan dikenakan biaya relokasi sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
4. Pelanggan tidak diperkenankan untuk melakukan pembayaran tagihan dalam bentuk apapun melalui karyawan dan/atau petugas BNOS di lokasi pemasangan.
5. Penagihan atas penggunaan Layanan BNOS akan dilakukan di setiap Billing Cycle (Periode Tagihan) dan diinformasikan oleh BNOS melalui Faktur Tagihan/ Invoice yang dikirimkan ke Pelanggan.

Consultation

Jadwalkan janji temu

Memberikan wawasan dunia digital yang berkembang saat ini dan tentunya menyesuaikan budget anda

Mohon isi nama sesuai identitas
Support

Support

Typically replies within a day

Hey, Do you want to talk with us?